Grid.ID - Nekat jadi pelakor, Mayangsari kini harus menelan pil pahit akan status anak semata wayangnya.
Pernikahan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo memang penuh kontroversi.
Bak kena karma karena menjalin hubungan dengan pria beristri, Mayangsari harus menerima kenyataan pahit soal status anaknya di mata hukum.
Sebelum menjadi sosok keluarga haronis, kisah cinta Mayangsari dan suami penuh lika-liku.
Pasalnya kala itu Bambang Trihatmodjo masih memiliki istri sah.
Sejak skandal perselingkuhannya dengan Bambang Trihatmodjo mencuat ke publik, nama Mayangsari tak pernah lepas dari label pelakor.
Ia bahkan sempat menghilang dari dunia hiburan.
Hingga kini sosok Mayangsari masih saja erat dilabeli sebagai perusak rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah.
Namun nyatanya rumah tangga Mayangsari dengan pangeran Cendana ini sudah berjalan lebih dari dua puluh tahun lamanya.
Meski akhirnya Bambang tetap memilih Mayangsari dan mencampakkan Halimah, ternyata secara hukum anak biologis mereka tidak sah di mata hukum.
Seperti yang dilansir Grid Pop, putusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.
Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.
Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.
Lantaran hanya dari pernikahan siri, status anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pun tidak sah di mata hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujar pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari Grid Pop.
Karena tidak dianggap sah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.
Lalu bagaimana dengan pencatatan akta kelahiran anak tersebut?
Secara hukum, Nusyahbani membenarkan bahwa anak Mayangsari dan Bambang tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.
Namun, secara akta kelahiran, itu merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," jelas Nursyahbani kepada tabloidnova.com.
Meski begitu sampai hari ini rumah tangga Bambang dan Mayangsari tetap rukun dan harmonis.
Sesekali Mayangsari pun sudah mulai tampil di beberapa kanal Youtube dengan beberapa kalangan selebritas seangkatannya.
Bahkan ia sendiri membuat kanal Youtube sendiri untuk aktualisasi diri.
Sang putri, Khirani Trihatmodjo juga mulai mengikuti jejak sang mama terjun ke dunia tarik suara.
Anak semata wayang Mayangsari itu sudah mengeluarkan lagu berjudul Gantung di awal tahun 2022 lalu.
Artikel ini telah tayang di suar.grid.id dengan judul Buah Karma Pelakor Terpampang Nyata! Meski Berhasil Rebut Bambang Trihatmodjo dari Halimah, Anak Mayangsari Ternyata Tetap Tidak Sah di Mata Hukum!
(*)
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |