Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus penyekapan yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda sudah mulai masuk ke tahap penyidikan.
Hal itu berawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga membenarkan kabar itu.
"Sudah (Kejari terima SPDP)," tegas Hangrengga saat dihubungi awak media, Senin (4/7/2022).
Sayangnya, Hangrengga tidak menjelaskan secara gamblang perihal sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini atau belum.
Di sisi lain, hari ini pelapor Nindy Ayunda, Rini Diana bersama korban, Sulaiman dan satu saksi lainnya menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Seperti diketahui, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda setelah suaminya, Sulaiman yang berprofesi sebagai mantan supir pribadi Nindy Ayunda kedapatan disekap.
Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |