Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Menteri Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dan jajarannya berencana untuk segera menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, masuk mal, atau berkegiatan di acara ramai.
Rencana tersebut sesuai dengan hasil rapat terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (4/7/2022).
Lantas, kapan rencana ini akan diberlakukan? Menko Luhut dalam keterangannya yang dihimpun dari laman resmi Kominfo.go.id mengatakan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat wajib mobilitas masyarakat paling lama dalam 2 minggu ke depan.
Sehingga waktu yang tersisa saat ini dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin dosis ketiga di sentra vaksinasi di kota masing-masing.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik."
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut, dikutip Rabu (6/7/2022).
Alih-alih memberlakukan tes pcr atau antigen, pemerintah akan mengganti aturan tersebut dengan wajib vaksin booster.
Namun jangan khawatir karena pemerintah juga akan menyediakan sentra vaksinasi di tempat-tempat umum seperti bandara, terminal, stasiun, hingga pusat perbelanjaan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang hendak bepergian bisa mendapatkan layanan vaksinasi booster terlebih dulu.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster."
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |