Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.
Baru saja divonis, Adam Deni kembali dilaporkan lagi oleh Ahmad Sahroni terkait tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam para pihak tertentu dengan uang Rp30 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Adam Deni saat dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), pukul 17.00 WIB atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Meski berkali-kali melaporkan Adam Deni ke polisi, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya tak memposisikan dirinya sebagai pejabat.
"Kita kan hidup dalam koridor tidak tahu akan jadi apa ke depannya, ini kenapa saya melaporkan pada posisi saat tidak menjabat ya, sebagai masyarakat biasa."
"Ini karena kalau tidak dilaporkan maka dia akan suara yang seenak-enaknya. Apakah akan mengubah opini dan mengefek?" ungkap Ahmad Sahroni saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Selama ini, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa ia selalu menjaga nama baiknya dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
"Saya tuh punya media sosial saya jaga banget bahasa dan caption yang saya buat itu saya jaga, hal itu agar tidak membuat kegaduhan dan menjaga komunikasi di depan publik."
"Kalau ditanya ngefek nggak ke nama baik atau buruk, buat saya sama kayak melakukan kebaikan, kalau mau berbuat baik hayuk ikhlaskan aja," ungkap Ahmad Sahroni.
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga membantah bahwa dirinya tengah panjat sosial terhadap kasus-kasus yang dilaporkan olehnya.
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |