Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Heboh pedangdut Ayu Ting Ting dipolisikan setelah muncul kabar tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke miliknya.
Adapun kabar Ayu Ting Ting dipolisikan juga sudah dikonfirmasi oleh Polda Bengkulu.
Mengutip dari Tribunstyle.com pada Sabtu (09/07/2022), Ayu Ting Ting dipolisikan setelah kuasa hukum korban melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
Diketahui bahwa kejadian meninggalnya pengunjung karaoke milik Ayu Ting Ting itu terjadi pada akhir bulan Juni lalu.
Pihak keluarga korban yang melaporkan, menuding jika tempat hiburan Ayu Ting Ting menyediakan miras oplosan.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Ardiansyah, kuasa hukum korban dikutip dari Tribunstyle.com.
Dikutip dari Youtube Miftah's TV, kini tempat hiburan tersebut telah ditutup sementara oleh pihak kepolisian, sembari menunggu kelanjutan kasus ini.
Namun, pihak pengelola karaoke juga menyampaikan pembelaannya yang menegaskan jika mereka tidak pernah menyediakan pemandu lagu.
Bukan cuma itu saja, tempat karaoke Ayu Ting Ting juga tidak menyediakan minuman beralkohol.
Sayangnya, hingga kini ibu satu anak tersebut masih belum buka suara terkait kasus yang menewaskan 2 orang pengunjung dan 1 orang pemandu lagu.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Youtube,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |