Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Bak kesamber geledek, kabar penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dipolisikan santer jadi buah bibir.
Usut punya usut, kabar Ayu Ting Ting dipolisikan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi di tempat karaoke miliknya.
Menurut informasi, Ayu Ting Ting dianggap lalai sehingga dituding menjadi penyebab kematian 3 orang di tempat karaokenya.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/7/2022), sang biduan kini telah dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga korban.
Gandeng kuasa hukum, keluarga korban berinisial SA agaknya tidak terima dengan kejadian ini.
Lantas benarkah kasus ini akan menyeret sulung Ayah Rozak masuk penjara?
Belum diketahui pasti, namun keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi pada pihak berwajib.
Reno Ardiansyah atau kuasa hukum keluarga korban SA, mengatakan Ayu Ting Ting telah dipolisikan atas tuduhan tindakan kelalaian.
Akibat kelalaiannya itu, Ayu dituding telah menyebabkan tiga orang tewas usai mengunjungi tempat karaokenya.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022).
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku