Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kabar penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dipolisikan santer jadi perbincangan hangat.
Apalagi, kabar Ayu Ting Ting dipolisikan ini berkaitan dengan insiden tewasnya 3 pengunjung karaoke.
Seperti dilaporkan dari Kompas TV sebelumnya, tempat karaoke milik Ayu Ting Ting dikabarkan menelan 3 korban.
Menurut informasi, Ayu Ting Ting sebagai pemilik dianggap lalai hingga dituding menjadi penyebab kematian 3 orang tersebut.
Imbasnya, sang biduan kini telah dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga korban.
Gandeng kuasa hukum, keluarga korban berinisial SA diduga tidak terima dengan kejadian ini.
Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum korban SA, telah menyeret nama Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022).
Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kemudian, Reno juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke milik ibu satu anak tersebut.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Instagram,Kompas TV |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |