Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Status Nikita Mirzani kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pencemaran nama baik.
Status hukum Nikita Mirzani itu berdasarkan dalam surat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Tertuang dalam surat dengan nomor registrasi PR – 1056/061/K.3/Kph.3/07/2022 pihak kejaksaan negeri Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, Kejaksaan pun sudah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut.
Dalam surat yang diterima pada 10 Juni 2022 lalu itu, nama Nikita Mirzani pun sudah disandingkan dengan status tersangka.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga tertera pasal yang menjerat mantan istri Dipo Latief itu.
"Adapun Tersangka NM diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP," sambungnya.
Tak hanya SPDP, surat itu juga menerangkan bahwa pihak kejaksaan sudah menunjuk JPU untuk menangani perkara tersebut.
"Menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. (K.3.3.1)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporannya itu, Dito Mahendra merasa dirugikan oleh Nikita Mirzani sebagai imbas unggahan IG Story artis yang akrab disapa Nyai itu.
Pasalnya, dalam unggahannya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.
Dito Mahendra melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Mia Della Vita |