Wenny dan kuasa hukumnya berharap pihak Rezky Aditya bisa segera memutuskan apakah ingin melanjutkan tes DNA atau menerima putusan PT Banten dengan lapang dada.
Ia berharap kasus ini bisa segera terselesaikan mengingat kondisi ini sangat berpengaruh pada psikis Kekey yang masih di bawah umur.
"Sebaiknya sampaikan maksud dan tujuannya langsung kepada kuasa hukum saya," tegas Wenny.
Sebagaimana diketahui bahwa tes DNA harus dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak.
Hasil tes tidak akan sah apabila salah satu dari kedua pihak tidak menyetujui dilakukannya tes tersebut.
Dengan ini Wenny Ariani tak bisa melakukan tes DNA terlebih dahulu apabila tidak dibarengi dengan kesediaan Rezky.
"Kita tidak bisa melakukan itu sepihak, harus ada persetujuan dari dua belah pihak."
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |