Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian, ada apa?
Ya, Raden Brotoseno atau suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian.
Kabar suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian ini mendadak jadi perbincangan lagi, mengingat kasus korupsi yang sempat menjeratnya.
Sebelumnya, Raden Brotoseno tak dipecat Polri meskipun sempat tersangkut kasus korupsi.
Ia diduga kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri.
Namun, Mabes Polri dikabarkan sudah memberhentikan AKBP Raden Brotoseno atau suami Tata Janeeta.
Dikutip dari TribunJabar.id, Raden Brotoseno adalah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Sepak terjang Raden Brotoseno di kepolisian diakui cukup cemerlang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Suami Tata Janeeta Diberhentikan Secara Tak Hormat dari Kepolisian, Kenapa?
Pria lulusan Universitas Indonesia itu juga disebut pernah menjadi Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.
Kemudian dari Bareskrim, ia sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkarier di KPK, Raden Brotoseno sempat mengusut kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh.
Seperti yang banyak diberitakan, Angelina Sondakh tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet pada 2011.
Angelina Sondakh pun sempat diisukan menikah siri dengan Raden Brotoseno.
Setelah berkarier di KPK, ia pun kembali ditugaskan di Polri dan ia tersandung kasus suap.
Kala itu, suami pelantun lagu 'Sang Penggoda' ini dinyatakan menerima hadiah dalam proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dikutip dari Fotokita.Grid.ID, usai kasus tersebut padam, kini status pekerjaan Brotoseno kembali diusik.
Sebab, Brotoseno terbukti menerima suap saat menjalankan tugasnya sebagai polisi.
Setelah menjalani hukuman penjara, profesi Brotoseno menjadi pertanyaan banyak pihak.
Namun, suami Tata Janeeta ini sampai mendapat pembelaan dari jenderal polisi.
Peneliti dari lembaga ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana, menyampaikan, awal Januari 2022 lalu pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada.
Isi surat ICW ini berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.
Ia menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Kemudian, pada Februari 2020, ia disebut dinyatakan bebas bersyarat.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.
Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelasnya.
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," tegas Kurnia.
(*)
Source | : | TribunJabar.id,Fotokita.grid.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |