Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Doddy Sudrajat atas hak asuh Gala Sky Andriansyah, pada Kamis (14/7/2022).
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap pada putusan awal seperti di Pengadilan Agama Jakarta Barat, yaitu memutuskan hak asuh Gala Sky jatuh ditangan Haji Faisal dan Dewi Zuhriati.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Barat hakim menolak banding yang diajukan Doddy Sudrajat.
"Tanggal Putusan Banding Kamis, 14 Juli 2022 Nomor Putusan Banding 118/Pdt.G/2022/PTA.JK
Amar Putusan Banding mengadili," ucap majelis hakim, dikutip Grid.ID dari SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (15/7/2022).
"(Satu) Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, dapat diterima, (dua) Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 3315/Pdt.G/2021/PA.JB, tanggal 13 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya amar putusan berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perkara ini ditegaskan bahwa hak asuh Gala Sky jatuh ditangan Haji Faisal dan Dewi Zuhriati.
Namun, Doddy Sudrajat selaku kakek tetap bisa bertemu dengan Gala Sky.
"(tiga) Menetapkan Penggugat I (H. Faisal bin H. Bakar) sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan," lanjut bunyi putusan tersebut.
"(Empat) Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020, berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Para Penggugat (H. Faisal bin H. Bakar dan Dewi Zuhriati binti H. Zuhir) sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat (Doddy Sudrajat bin H. Abbas Sabri) sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," bunyi putusan itu lagi.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Sipp.pa-jakartabarat.go.id |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |