Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Perseteruan antara pihak Shandy Purnamasari dan Putra Siregar memanas setelah MS Glow dikabarkan kalah melawan PS Store Glow di pengadilan.
Dilansir dari Kompas.tv, Senin (18/7/2022), Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari PStore Glow terkait sengketa merek dagang dengan MS Glow pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian isi putusan majelis hakim.
Dalam keputusan ini pula disebutkan bahwa Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama dagang PS Glow.
Merek dagang PStore Glow dikatakan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III, yakni kosmetik.
Dalam keputusan ini, MS Glow diharuskan untuk membayar ganti rugi pada PS Glow sebesar Rp 37 miliar.
Bahkan MS Glow juga diperintahkan untuk berhenti diproduksi hingga menarik seluruh stok yang sudah beredar di pasaran.
Terkait hal ini, rupanya banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa MS Glow bisa kalah melawan PStore Glow atau biasa disebut MS Glow.
Padahal, MS Glow sudah diluncurkan lebih dulu.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @septiasiregar17 pada Senin (18/7/2022), Septia Siregar selaku istri dari Putra Siregar pun membeberkan alasannya.
Ia mengaku bahwa sebenarnya saat ini sedang fokus dengan kasus Putra Siregar yang ditahan karena tuduhan penganiayaan.
Namun, ia merasa perlu menjelaskan duduk perkara dengan MS Glow karena masalah sudah makin melebar.
Disebutkan Septia, sebelum masalah hingga jadi sebesar ini, pihak Shandy melaporkan PStore Glow atas tuduhan menggunakan merk mereka dan penipuan.
Putra Siregar kemudian berusaha melakukan mediasi dengan Shandy dengan mengajak sang istri, Septia.
Septia menyebutkan saat mediasi, PStore Glow sudah berusaha menghentikan produksi hingga menarik produk dari reseller.
"Bahkan Bang Putra saat mediasi ingin menyerahkan PStore Glow pada Mbak S (Shandy) berharap agar semuanya bisa damai," ujar Septia.
Di tengah kisruh tersebut, akhirnya hak kekayaan intelektual (HAKI) yang sebelumnya didaftarkan oleh Putra Siregar keluar sehingga penyidikan dihentikan.
Namun, Shandy justru mengajukan pembatalan merk dagang PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan di saat pihak Putra sudah berhenti memproduksi skincare.
Baca Juga: Bisnis MS Glow Melejit! Lihat Gaya Cetar Maharani Kemala saat Tenteng Tas Branded Harga Fantastis
Pengadilan Niaga Medan kemudian mengabulkan pengajuan MS Glow karena PStore Glow dianggap menyerupai merk dagang milik Shandy Purnama tersebut.
Hanya saja, kemudian Septia Siregar menyelidiki lebih jauh hingga diketahui bahwa MS Glow izin produksinya bukan sebagai skincare.
"Jadi, selama ini merk kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah kita cek ternyata terdaftar untuk kelas 3-2, yaitu untuk minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3."
"Dan merk mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merk tersebut."
"Mereka memproduksi untuk merk MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare," papar Septia Siregar.
Istri Putra Siregar itu menjelaskan bahwa pihaknya menggugat balik di Pengadilan Niaga Surabaya sebagai upaya membela diri.
(*)
Source | : | Instagram,Kompas TV |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |