Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak MS Glow membantah tudingan meminta uang damai dari pihak lawannya, PS Store Glow.
Bantahan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam acara konferensi pers.
"Dari pihak MS Glow minta uang damai itu tidak ada," bantah Arman Hanis ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Pihak MS Glow dan Ps Store Glow sendiri sudah melakukan mediasi terkait permasalahan ini.
Dari pertemuan mereka, terdapat beberapa permintaan yang diajukan oleh PS Store Glow.
"Dalam beberapa permasalahan ini ada perkara yang dilaporkan juga. Ada pertemuan mediasi disampaikan saat itu gimana apa yang diinginkan pihak PS Glow hanya bersedia meminta maaf," terang Arman Hanis.
"Yang kedua mengenai ganti rugi bersedia tetapi dengan perhitungan lain," lanjutnya.
Pihak MS Glow menyebut bahwa tidak ada uang damai, melainkan ganti rugi yang mereka ajukan pada PS Store Glow.
"Ada permintaan ganti rugi, ini bukan uang damai, namanya mediasi ada laporan ada pihak yang merasa dirugikan makanya ada pembahasan kerugian mengenai hal-hal yang melapor itu," katanya.
"Permintaan ganti rugi jumlahnya saya tidak pastikan, apa Rp 60 miliar itu tidak ada uang damai, adanya permintaan ganti rugi, jumlahnya saya nggak bisa pastikan," sambungnya.
PS Store Glow pun tak menyanggupi permintaan yang diajukan oleh pihak MS Glow.
"Saat itu tidak bisa dipenuhi PS Store Glow dalam mediasi tidak ada kata sepakat," tegasnya.
"Dari pihak PS Store Glow harus disampaikan utuh jangan setengah-setengah. Kalau mau sampaikan jangan setengah," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Septia Siregar, pemilik PS Store Glow membeberkan awal perseteruannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari.
Septia Siregar tak terima dituding melakukan plagiarisme, disomasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Dalam sebuah bukti percakapan yang ditunjukkan Septia Siregar, Shandy Purnamasari merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.
Shandy Purnamasari mempermasalahkan kata Glow lantaran mirip dengan merek kosmetiknya.
Setelah dilayangkan somasi, tak lama Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.
Mediasi sempat dilakukan namun gagal menemui titik temu.
Baca Juga: Bisnis MS Glow Melejit! Lihat Gaya Cetar Maharani Kemala saat Tenteng Tas Branded Harga Fantastis
Saat itu pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.
Tak lama setelah mediasi, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, kemudian pengajuan merek dagang PS Store Glow dikabulkan HAKI.
Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI dan membuat status tersangka Putra Siregar dihentikan.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Mia Della Vita |