Kecanduan Film Porno, Seorang Ayah di Palembang Tega Perkosa Anak Kandungnya Saat Ditinggal sang Istri ke Rumah Mertua
Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus ayah perkosa anak kandung ini terkuak usai ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku mencurigai adanya perubahan pada diri putrinya.
Seorang ayah berinisial KAI (37) tega mencabuli putri kandungnya, NA yang baru berusia 14 tahun.
Mirisnya, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir ini rupanya telah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali sejak 2021.
Mengutip dari Sripoku.com, pelaku berhasil diamankan usai istrinya, IA (35) melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami putrinya ke pihak kepolisian.
IA awalnya curiga dengan perubahan sikap pada diri putrinya, NA yang selalu tampak murung selama setahun terakhir.
Betapa terkejutnya IA saat sang putri mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri yang tak lain adalah suaminya.
Pelaku KAI kemudian diamankan polisi saat berada di kediamannya di Perum Pemkot, Lorong Musola, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi pun mengungkap modus kasus pemerkosaan tersebut.
"Untuk modusnya sendiri, dari keterangan pelaku, dia ini masuk ke dalam kamar korban," kata Tri yang dikutip Grid.ID dari Sripoku.com, Selasa (19/7/2022).
"Lalu membangunkan korban serta menyuruh korban agar jangan ribut disertai pengancaman," jelasnya.
Sementara itu, adik laki-laki korban yang mengetahui kejadian tersebut mengaku tak berani melaporkan aksi bejat ayahnya.
Melansir dari Kompas.com. Kompol Tri Wahyudi mengatakan, adik korban mengaku tak berani melaporkan kejadian yang menimpa kakaknya karena diancam sang ayah.
"Anaknya yang kedua itu laki-laki, saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku," kata Tri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Mirisnya, pelaku ternyata telah memperkosa anaknya lebih dari 30 kali, terhitung sejak 2021.
Pelaku mengaku tega rudapaksa putri kandungnya karena kecanduan film dewasa.
Ia juga mengaku memperkosa putrinya ketika istrinya sedang tak berada di rumah.
"Saya tidak tahan karena sering nonton film dewasa," kata pelaku KAI.
"Istri selalu pergi ke tempat orang tuanya saat saya beraksi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |