Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - YouTuber Uya Kuya meragukan keabsahan ijazah milik pengacara Razman Arif Nasution.
Oleh karena itu, Uya Kuya mencoba mengajak Yayasan Ibnu Chaldun untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut.
Dalam pemaparan yang dijelaskan oleh Yayasan Ibnu Chaldun didapatkan bahwa tempat di mana Razman Arif Nasution berkuliah tidak terdaftar pada PPDIKTI.
"Tadi kita datangkan Ibnu Chaldun dan sudah dapat keterangan dari PP Dikti bahwa nama yang bersangkutan dan universitas dengan yayasan itu tidak terdaftar di PP Dikti," ujar Uya Kuya di Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Tak hanya itu, dalam debat terbuka yang diadakan oleh Uya Kuya didapatkan fakta mengejutkan mengenai ijazah Razman Arif Nasution.
Dalam sebuah Undang-undang SISDIKNAS nomor 20 tahun 2003 pasal 68 ayat 2 mengenai ijazah palsu.
"Menyatakan bahwa siapapun orang yang menggunakan ijazah atau gelar kesederhanaan yang didapatkan dari institusi atau badan yang tidak semestinya dan ancaman 5 tahun atau denda Rp 500 juta," lanjutnya.
Selanjutnya, setelah ditelusuri lebih lanjut, dibuktikan bahwa dokumen seperti ijazah yang dikeluarkan dari universitas Razman Arif Nasution tidak dapat digunakan.
"Saya baru dengar lagi ceritanya ternyata di tahun 2021, sudah ada inkrah hingga kasasi yang menyatakan bahwa ada seseorang di yayasan satu lagi dan menggunakan katanya dokumen atau data palsu untuk kegiatan tersebut."
"Artinya ibaratnya secara otomatis semua produk hukumnya batal demi hukum."
"Ya gue nggak bisa gunakan ijazah gue buat lamar kerjaan lah kalau gue tetap menggunakan itu dan gue tahu itu ilegal dan tetap gue gunakan itu bisa kena undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun tahun 2003 tadi," tutup Uya Kuya.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | liputan |
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Mia Della Vita |