Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Dalam keteranganya Putra Siregar mengaku kala itu dia memang melerai Rico Valentino yang sedang mabuk.
"Pada waktu itu saya lihat Rico dikerumuni banyak orang saat saya sedang bersama pemilik cafe," ujar Putra Siregar dalam sidang secara virtual.
Dia juga mengaku tak sengaja menendang seseorang yang tidak kenal. Menurutnya saat itu dalam situasi kerumunan.
"Saat itu saya melakukan satu gerakan untuk amankan Rico. Saya tahu sendiri, Rico bersama saya dan posisinya mabuk," imbuhnya.
Namun Putra membantah melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah. Suami Septi itu mengaku hanya melerai Rico yang dipukul oleh seseorang.
"Saya dorong orang sekitar kiri dan kanan Rico sebelum tarik Rico. Tidak ada niat untuk sakiti siapa pun," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |