Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Adrena Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, saksi mengaku mendengarkan kesaksian Isa Zega dalam persidangan.
Saksi itu juga menyebut Isa Zega menduga Nikita Mirzani yang mengirimkan seseorang untuk melakukan pemukulan terhadapnya.
Tapi hal itu dibantah langsung oleh Isa Zega dalam sidang secara virtual.
"Keterangan saksi saya bantah 50 %, saya bantah yang saksi mengatakan hadir saat sidang. Karena saat itu sidang tertutup lantaran waktu itu sedang covid," ucap Isa Zega.
Kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief juga mengatakan saksi JPU tidak menjelaskan secara detail.
Menurut Elza Syarief, posisi saksi tidak ada di ruang sidang.
Baca Juga: Isa Zega Jatuh Sakit di Penjara, Sidang Kasus Melawan Nikita Mirzani Diundur
"Dia menjelaskan, tapi memang dia enggak bisa menjelaskan secara detail karena dia posisinya tidak di dalam (ruang sidang), dia cuma ngintip-ngintip," kata Elza Syarief.
"Kadang di dalam, jadi kan posisinya dia harus jelas. Apa lagi dia saat itu bukan saksi, jadi dia harus di luar (karena Covid saat itu sidang tertutup)," lanjutnya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |