Grid.ID - Nikita Mirzani kemarin diketahui ditangkap secara paksa oleh Polresta Serang Kota, Banten.
Penangkapan Nikita Mirzani ini atas kasus pencemaran nama baik.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya Nikita Mirzani memang hanya ditangkap oleh pihak Polresta, namun per hari ini Shinto mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," ungkap Shinto.
Source | : | detik.com |
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Nira Emily |