Grid.ID - Tak jadi meringkuk di balik jeruji besi, artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.
Meski Nikita Mirzani diperbolehkan pulang, namun seteru Nindy Ayunda itu memiliki kewajiban baru sebagai syaratnya.
Lantas, kewajiban apa yang harus dilakukan Nikita Mirzani usai diperbolehkan pulang?
Seperti diketahui, usai dijemput paksa polisi pada Kamis (21/07/2022) dan menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.
Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan.
Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.
Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.
Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |