Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid buka suara terkait kepulangan kliennya setelah dijemput paksa Polres Serang Kota.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Nikita Mirzani bukan dibebaskan.
"Bahwa bukan dibebaskan ya, dilakukan penahanan beda dengan dibebaskan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Fahmi Bachmid pun menerangkan bahwa istilah dibebaskan digunakan apabila yang bersangkutan sempat ditahan.
Sementara itu, Polres Serang Kota tak pernah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
"Kalau dibebaskan itu artinya pernah ditahan, terus dikeluarkan. Atau pernah dihukum, terus dibebaskan," terangnya.
"Tapi kalau Niki tidak ditahan, artinya di awal tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Nikita Mirzani sendiri bisa dipulangkan setelah sang kuasa hukum mengajukan permohonan kepada pihak Polres Serang Kota.
"Saya mengajukan permohonan ke Kapolres, Kapolresta Serang Kota," katanya.
Pertimbangannya adalah Nikita Mirzani merupakan orangtua tunggal bagi 3 anaknya.
"Pada intinya adalah bahwa Niki ini adalah single parent dan bertanggung jawab terhadap 3 orang anaknya yang masih kecil-kecil dan sekaligus dia adalah pencari nafkah satu-satunya," terang Fahmi Bachmid.
"Yang terpenting bahwa apa yang dilakukan Niki adalah postingan dari medsos ataupun berita dari media yang dimuat ulang oleh Niki di Instagram storynya," tutup Fahmi Bachmid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polres Serang Kota ketika berada di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah lebih dari 24 jam berada di Polres Serang Kota, Nikita Mirzani pun dipulangkan.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |