3. Jangan divideokan
"Dia malah senang kalau divideo, bahkan kita responsnya takut. Karena dia emang suka kalau kita merespons," kata Alexa.
4. Menjaga Diri
Menjaga diri dengan cara mengancam akan dilaporkan ke aparat keamanan terdekat bila pelaku menunjukkan akan gelagat menyerang fisik.
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, aksi ekshibisionisme tergolong sebagai tindakan cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) RI.
Hal itu diatur dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.
Bila korban merasa trauma, jangan pendam perasaan tersebut, ceritakan kepada orang terdekat atau psikolog agar merasa lebih baik.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,kompas.id,Twitter |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |