Grid.ID - Ganti pelat nomor motor dari hitam ke warna putih, sudah diberlakukan dibeberapa daerah.
Wajib diingat, kalau ganti pelat nomor warna putih dari yang sebelumnya hitam itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, motor yang bisa pakai pelat nomor warna putih ada kriterianya.
Ada 3 kriteria bagi motor yang bisa pakai pelat nomor warna putih.
Kriteria pertama adalah tentunya motor matic baru dari diler.
Selanjutnya, motor matic yang waktunya ganti kaleng atau TNKB kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.
Bila kendaraan yang mengalami perubahan (perubahan warna atau kepemilikan balik nama), juga berhak untuk dapat pelat nomor warna putih.
Kalau tidak masuk dalam kriteria tersebut, jangan nekat ya.
Misalnya TNKB kendaraan belum habis masa berlaku 5 tahunannya, nekat beli pelat nomor warna putih secara online atau lainnya.
Baca Juga: Via Hp Bisa Beli Tiket Masuk Pameran Mobil Listrik PEVS 2022 On The Spot, Begini Caranya
Beli pelat nomor yang bukan jalurnya, sama saj amelanggar hukum.
Lagian pelat nomor warna putih yang resmi, miliki spesifikasi khusus.
Salah satu spesifikasinya, mudah terdeteksi oleh kamera tilang elektronik.
Lalu bisa tidak pemilik mobil meminta ganti pelat nomor lama dengan yang warna putih, meski TNKB kendaraan belum habis?
Wow ternyata jawabannya bisa bestie, bahkan pakai jalur resmi pula.
Namun dalam kondisi pemilik kendaraan yangmemohon ganti pelat nomor warna putih, tidak gratis.
Pemilik kendaraan wajib menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
Untuk caranya, pemohon tinggal datang ke kantor Samsat terdekat dan mengajukan ganti pelat nomor warna putih(*)
Masih Ingat Ira Swara? Suaminya Kini Alih Profesi dari Arsitek Jadi Tukang Ojek Online Usai Keluarganya Kesulitan Ekonomi
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |