Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sirajuddin Mahmud alias suami dari pedangdut Zaskia Gotik kembali absen dari panggilan Pengadilan Negeri Cikarang.
Ini merupakan kali kedua Sirajuddin Mahmud mangkir dari sidang lanjutan atas pengakuan anak terkait gugatan dari model asal Yogyakarta, Veranosiliyana.
Sidang lanjutan ini beragendakan panggilan kedua untuk pihak penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan.
Menurut pantauan Grid.ID, kuasa hukum Veranosiliyana, yaitu Sion Tarigan hadir di Pengadilan Negeri Cikarang pada pukul 13.49 WIB.
Ketika dimulai pada pukul 14.22 WIB, sidang hanya dihadiri oleh pihak Veranosiliyana sebagai penggugat.
Hakim ketua menyebut jika pihak tergugat sudah dipanggil secara patut per tanggal 20 Juli 2022 lalu.
"Berdasarkan panggilan per tanggal 20 Juli 2022, kita sudah memanggil tergugat Sirajuddin Mahmud untuk bersidang hari ini pada 27 Juli 2022 secara sah dan patut karena sudah lebih dari 3 hari," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022).
Selain itu, kediaman Sirajuddin Mahmud sempat didatangi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cikarang, namun rumah dalam keadaan terkunci.
"Berdasarkan relas panggilan, jurusita Pengadilan Negeri Cikarang tidak bertemu dengan yang bersangkutan, rumah dalam keadaan terkunci, maka diteruskan ke kantor Desa," tutur Hakim Ketua.
Untuk itu, suami Zaskia Gotik ini akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang selanjutnya yang diagendakan pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
"Kita panggil kembali untuk tergugat satu minggu ke depan, Rabu 3 Agustus 2022," pungkas Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya
ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Sirajuddin Mahmud Sabang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |