Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengaku telah memecat Razman Arif Nasution secara tidak hormat.
Dipecatnya Razman Nasution lantaran belakangan ini dinilai tidak mencerminkan kepribadiannya sebagai advokat.
Selain itu, terendus juga jika Razman menggunakan ijazah palsu.
Kabar itu disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
"Awalnya belum kami endus, setelah banyak pengaduan masyarakat terus kami cek. Ini perilakunya kayak bukan pengacara."
"Begitu ketahuan kami ambil sikap pecat dia, baru dia mengatakan saya sudah mengundurkan diri padahal dia sudah dipecat sebenernya. Dipecat dengan tidak hormat," tegasnya.
Tak hanya di pecat secara tidak hormat, Razman juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pemalsuan ijazah.
Dengan nomer laporan LP/B/3875/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 29 Juli 2022.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Dilaporkan Kongres Advokat Indonesia Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
"Kami advokat Indonesia yang ditunjuk presiden dan sekjen membuat laporan pidana terhadap Razman laporan sudah diterima yang mengenai Razman menggunakan ijazah palsu," ucap Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
"Karena itu sudah terkonfirmasi dan sudah ditanda tangani ijasahnya palsu," lanjutnya.
Atas laporan KAI, Razman dikenakan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 UU Sisdiknas dengan pidana 6 tahun penjara.
"Laporan pasal adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu dan pasal 68 ayat 2 uu sisdiknas yaitu menggunakan gelar palsu hukuman pidananya 6 tahun," tutur Petrus.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |