Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini ramai jadi buah bibir.
Bukan tanpa alasan, hal ini rupanya dipicu gegara tindakan Kominfo yang memblokir beberapa situs hingga platform digital.
Aksi pemblokiran tersebut pun dilakukan Kominfo pada Sabtu (30/7/2022).
Melansir dari Kompas.com, aksi Kominfo melakukan pemblokiran lantaran beberapa situs hingga platform digital tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Terhitung sejak hari Sabtu, platform yang diblokir Kominfo yakni Paypal, Steam, Epic Games dan lain sebagainya.
Paypal sendiri merupakan layanan jasa rekening virtual untum melakukan pembayaran seraca online.
Sedangkan, Steam dan Epic Games merupakan platform yang mendistribusikan atau menjual game secara online.
Sontak saja, usai melakukan pemblokiran tanpa pemberitahuan, banyak netizen langsung murka dan kecewa.
Bahkan tagar #BlokirKominfo sempat bertengger di puncak trending topic Twitter.
Netizen sendiri murka lantaran merasa apa yang dilakukan Kominfo terlalu asal dan seenaknya sendiri.
Alhasil dampaknya justru merugikan masyarakat banyak.