Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir banyak situs dan aplikasi penting per hari ini, 1 Agustus 2022.
Pemblokiran oleh Kominfo dilakukan lantaran platform digital tak melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Pasalnya, platform digital diminta melakukan pendaftaran PSE hingga Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB lalu.
Terlebih lagi Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan telah mengirimkan surat teguran yang belum mendaftarkan diri di kepada PSE Lingkup Privat.
Terpantau sampai Sabtu pagi, terdapat beberapa situs dan aplikasi yang telah diblokir Kominfo.
Aplikasi dan situs tersebut yakni Yahoo, Paypal (blokir dibuka sementara), Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), dan Origin (EA).
Tujuh platform tersebut diblokir Kominfo lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pasalnya, platform yang belum melakukan pendaftara ke Kominfo dinilai ilegal.
Kendati begitu, pemblokiran belum merata lantaran situs dan aplikasi tersebut masih dapat dibuka dengan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.
Akan tetapi, aplikasi yang telah diblokir Kominfo tidak dapat diakses dengan menggunakan koneksi internet seluler semacam y.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Aksi yang dilakukan Kominfo dalam memblokir banyak platform itu menuai kritikan publik.