Grid.ID - Nama Nikita Mirzani memang sedang ramai diperbincangkan oleh publik.
Dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Saat ini dirinya menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini pergi ke luar negeri dengan terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022) yang dilansir dari tribunnews.com.
Ditambahkan oleh Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tidak tercatat sebagai pihak yang dicekal untuk ke luar negeri.
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan.
Tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, sehingga yang bersangkutan bisa terbang ke luar negeri.
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.
(*)
Sempat Dinyatakan Sembuh, Anak Sebut Kanker yang Diderita Nurul Qomar Sudah Menyebar ke Organ Vital
Source | : | tribunnew.com,Grid.ID |
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |