Grid.ID - Pengusaha Putra Siregar ditetapkan hukuman 10 bulan atas kasus pengeroyokan bersama Rico Valentino terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Kemudian dirinya meminta keringanan hukuman usai dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu ia sampaikan saat pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) yang dilansir dari kompas.com.
"Tapi saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata Putra Siregar.
Meski meminta keringanan hukuman, Putra Siregar juga menyadari kesalahannya tersebut.
"Karena pada kenyataannya, saya menyadari bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah adalah termasuk hal yang salah. Seharusnya, saya lebih memanfaatkan waktu saya untuk beribadah," kata Putra Siregar.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang beragendakan tuntutan, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa hukuman yang telah mereka jalani.
Sebelumnya, melalui akun Instagram @septiasiregar17, Ia mengunggah isi pesan yang ditulis tangan.
Putra mengungkap bahwa musisi kondang Anji Manji baru saja menjenguknya.
Lalu, ia pun menitipkan surat itu pada Anji untuk disampaikan pada sang istri.
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Popi |