Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Bharada E jadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
Ya, setelah kasus dirasa cukup pelik, kini sosok Bharada E jadi tersangka.
Berkat tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya insiden tewasnya Brigadir J menemui titik terang.
Saat ini, Mabes Polri telah menetapkan tersangka Bharada E sebagai pelaku yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui dari Kompas.comi, insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Brigadir J diduga melakukan tindak pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Akibatnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Meski demikian, kasus yang menewaskan Brigadir J diakui menimbulkan banyak kejanggalan usai jenazah dilakukan autopsi.
Kini ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan beberapa pasal.
Lantas, pasal apa saja yang harus dipenuhi Bharada E usai jadi tersangka?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |