Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Bharada E jadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
Ya, setelah kasus dirasa cukup pelik, kini sosok Bharada E jadi tersangka.
Berkat tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya insiden tewasnya Brigadir J menemui titik terang.
Saat ini, Mabes Polri telah menetapkan tersangka Bharada E sebagai pelaku yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui dari Kompas.comi, insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Brigadir J diduga melakukan tindak pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Akibatnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Meski demikian, kasus yang menewaskan Brigadir J diakui menimbulkan banyak kejanggalan usai jenazah dilakukan autopsi.
Kini ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan beberapa pasal.
Lantas, pasal apa saja yang harus dipenuhi Bharada E usai jadi tersangka?
Bagaimana hukum dan pidananya?
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/8/2022), Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Diketahui, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kemudian, Pasal 55 KUHP, merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Pasal 55 ayat 1 KUHP menyatakan,
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," ayat 1 poin 1.
"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan Pasal 55 ayat 2 KUHP pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dan yang terakhir Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |