Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Bharada E baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menghaturkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian.
"Publik tentu berterima kasih dan mengapresiasi Polri khususnya timsus yang semalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, mengingat pasal yang dituduhkan 385 itu pembunuhan," ungkap Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
"Dan kemudian di-Junto-kan dengan 55 dan 56. Maka 55 itu berkata dengan persekongkolan, lalu 56 itu ikut serta."
"Maka tentu tugas berikutnya adalah teman-teman kepolisian untuk mengungkap persongkolan dengan siapa, lalu kemudian ikut serta dengan siapa," lanjut Maneger Nasution.
Kendati demikian, pihak LPSK akan melakukan pendalaman perihal perlindungan pada Bharada E.
"Lalu pertanyaannya apakah LPSK akan terus mengajukan perlindungan, LPSK akan tetap melakukan pendalaman tentang permohonan yang bersangkutan tentang kebutuhan psikologis," sambungnya.
"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK, kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama."
"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ungkap Maneger Nasution.
Syarat menjadi justice collaborator yaitu Bharada E bersedia menguak fakta sejujur-jujurnya dan pelaku utama.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |