Grid.ID - Terekam CCTV, dua maling nekat curi burung murai di rumah anggota TNI.
Anggota TNI mengalami kerugian lantaran burung murainya dicuri oleh maling tersebut.
Berapa kerugian yang dialami sang tentara saat dua maling satroni rumahnya dan curi burung murai.
Dua orang tidak dikenal terekam kamera pengawas ketika mencuri burung di Pedukuhan Giling, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya mengambil burung dalam sangkar yang tergantung di teras rumah Setiyana (41), seorang anggota TNI.
Setiyana mengalami kerugian Rp 4.000.000 akibat pencurian tersebut.
“Masuk laporan ke Polsek Sentolo tentang tindak pidana pencurian burung ini.
Dilaporkan pada 1 Agustus 2022,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Rabu (2/8/2022).
Pencurian diperkirakan berlangsung pada Minggu (31/7/2022).
Pasalnya, hari itu Setiyana masih memberi pakan rutin pada burung miliknya.
Ia lantas menggantung burung jenis murai batu Medan di teras rumah, lalu masuk rumah.
Teras rumah itu berada di samping rumah.
Orang luar yang mau ke teras, harus naik tangga dulu baru tiba di teras.
Korban tidur setelah lewat tengah malam, sekitar pukul 00.30 WIB.
Seperti biasa, ia bangun pukul 04.30 WIB.
Korban menyadari kehilangan burung saat bangun pagi itu.
Ia melihat burung beserta sangkarnya sudah raib.
Korban memeriksa CCTV demi memastikan apa yang terjadi.
Ternyata, CCTV merekam dua orang yang dicurigai melakukan aksi pencurian.
Setiyana segera melaporkan kejadian itu pada Polsek Sentolo.
Kini, pelaku yang mencuri burung jenis murai batu dalam penyelidikan polisi.
Polisi mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyelidiki kasus ini, seperti rekaman CCTV, mengolah TKP, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. “Semua masih dalam penyelidikan,” kata Jeffry.
Selundupkan 2.452 Ekor Burung Kicau Liar dari Palembang, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Alfonso A Kollho, penyelundup ribuan burung kicau liar asal Palembang divonis selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
Terdakwa kedapatan berusaha menyelundupkan 2.452 burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2022 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama pada Kamis (7/7/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan Alfonso terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Dari publikasi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda, disebutkan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Menyatakan terdakwa Alfonso A Kollho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Rachmat Djati Waluya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Maling Terekam CCTV Ambil Burung Murai di Rumah Anggota TNI (*)