“Statusnya udah naik tersangka ya,” ucap Kanit 3 Polres Jakbar AKP Laksmana, melalui sambungan telepon, Sabtu (6/8/2022).
Polisi menaikkan status Doddy menjadi tersangka sejak Kamis (4/8/2022) lalu.
Doddy diamankan ketika baru tiba di rumah kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, Doddy baru saja menggunakan psikotropika bersama temannya, bukan BCL.
"Pada saat itu enggak ada (BCL)," kata AKP Laksmana.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan manajer BCL mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak 1 tahun lalu.
Doddy menggunakan obat tersebut usai dia sembuh dari Covid-19.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Urine Manajer BCL Positif Benzodiazepine
"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021 setelah dia Covid," kata Akmal saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
Doddy juga memakai obat penenang tanpa resep dokter.
"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.
Oleh karena itu, Doddy terancam empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
Akmal mengatakan Doddy dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Akmal.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Grid.ID,Whatsapp |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |