Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Bharada E yang sebelumnya ramai dikabarkan sebagai penembak Brigadir J, kini telah ditahan pihak kepolisian.
Dalam kronologi awal yang beredar di masyarakat, Bharada E disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Sebab, saat itu Brigadir J disebutkan hendak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mendengar teriakan istri atasannya, Bharada E kemudian melepaskan beberapa tembakan yang akhirnya mengenai Brigadir J hingga tewas.
Namun, menyusul adanya autopsi hingga penyidikan ulang, kronologi tersebut justru terbantahkan.
Bahkan, dilansir dari TribunStyle.com, Senin (8/8/2022), Deolipa Yumara yang merupakan kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa kliennya memang sengaja diperintahkan sang atasan untuk membunuh Brigadir J.
Bukan lantaran Bharada E memergoki Brigadir J hendak melakukan pelecehan seksual seperti yang dikabarkan sebelumnya.
"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Bakal Pastikan Kelengkapan Informasi di Suatu Tempat
Deolipa bahkan menegaskan atasan yang dimaksud adalah atasan langsung Bharada E, bukannya ajudan.
Hanya saja, ia tak mau menyebutkan siapa atasan yang dimaksud.
"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan, jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya, kata Deolipa, yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari TribunLampung.co.id, Senin (8/8/2022), Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
Berdasarkan informasi dari inspektorat khusus, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
(*)
Source | : | Tribunlampung.co.id,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |