Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang putusan sela Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya ditunda.
Seharusnya sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018).
Ditundanya sidang putusan sela kasus yang menjerat Ahmad Dhani lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menggelar acara Peresmian Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menggunakan ruangan sidang utama.
(BACA JUGA: Nicky Tirta Disebut Cerai karena Masalah Finansial, Kuasa Hukum Bantah)
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani yaitu Hendarsam Marantoko melalui pesan singkat yang beredar.
"Sidang Ahmad Dhani hari ini ditunda karena PN Jaksel lagi ada acara," ujarnya.
Selanjutnya sidang putusan sela kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani akan digelar pada 14 Mei 2018, majelis hakim akan membacakan putusan akan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Untuk sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela akan diadakan minggu depan hari Senin tanggal 14 Mei 2018," pungkasnya.
(BACA JUGA: Operasi Organ Intim, Nikita Mirzani Sebut Ingin Senangkan Suami)
Sebelumnya dalam eksepsi, kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak terdapat kesalahan yang tak sesuai dengan fakta.
Namun Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa dakwaan yang ia bacakan sudah sesuai dengan fakta hukum dan justru mengatakan eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani lah yang tak sesuai dengan materi perkara. (*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |