Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J terus mengalami kemajuan.
Setelah dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, akhirnya Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menetapkan beberapa tersangka.
Bharada E yang dalam kronologi awal disebutkan sebagai penembak Brigadir J menjadi tersangka pertama.
Selain Bharada Eliezer atau Bharada E, polisi juga telah menetapkan Brigadir RR atau Ricky Rizal sebagai tersangka kedua.
Menyusul keduanya, ternyata masih ada tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD.
"Tersangkanya udah tiga," terang Mahfud MD dikutip dari TribunStyle.com, Selasa (9/8/2022).
Tersangka ketiga tersebut ternyata adalah sopir Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka, yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantinya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Grid.ID,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |