Grid.ID - Kasus tewasnya Brigadir J telah menggemparkan publik selama lebih dari sepekan ini.
Misteri di balik tewasnya Brigadir J pun menyeret beberapa nama termasuk Bharada E.
Namun, belakangan ini sebuah tangkap layar TikTok yang mengaku-ngaku sebagai Bharada E tersebar di media sosial.
Dalam video TikTok itu, akun yang mengatasnamakan Bharada E mengungkapkan peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Akun TikTok yang mengatasnamakan Bharada E menyebutkan bahwa Brigadir J dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo, karena mengetahui rahasia mantan Kadiv Propam.
"Setelah beberapa siksaan, akhirnya pak Sambo menembak Brigadir J. Dan akibatnya, Pak sambo panik sehingga menyuruh beberapa anggota petugas forensik untuk membersihkan area tsb," tulis akun itu.
Video tersebut telah dihapus dari TikTok, tapi tangkapan layarnya dibagikan ulang di Facebook oleh akun ini.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menegaskan bahwa kliennya tidak mengunggah video TikTok berisi substansi perkara kematian Brigadir J.
"Tidak benar," kata Boerhanuddin singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/8/2022) pukul 12.37 WIB.
Boerhanuddin menambahkan, pihaknya saat ini tengah menuju Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan terhadap kliennya, serta menyatakan kesediaan menjadi justice collaborator.
"Otw (on the way/menuju) LPSK," tuturnya.
Diberitakan Kompas.com, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke (LPSK) pada Senin (8/8/2022) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," ujar dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Perkembangan kasus Diberitakan Kompas.com, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke (LPSK) pada Senin (8/8/2022) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," ujar dia.
Baca Juga: Tak Lantas Percaya dengan Keterangan Bharada E, Komnas HAM Tegas Minta Rekaman CCTV Diungkap
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bantah Bharada E Beri Kesaksian Melalui Video TikTok"
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |