"Nanti kita lihat bagaimana hasil putusan pengadilan."
"Saya berharap hakim objektif memberikan putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi.
Sebagaimana diketahui bahwa Marissya Icha pertama kali melaporkan Medina Zein pada 5 September 2021 ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2022, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka setelah kuasa hukum Marissya Icha mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzi.
Sebagaimana diketahui bahwa Medina Zein tidak hanya menjalani sidang perdana atas laporan Marissya Icha, namun juga laporan dari sosialaita Uci Flowdea.
Sosialita asal Surabaya itu melaporkan Medina Zein atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman
Medina Zein diduga telah menipu Uci Flowdea dengan menjual tas Hermes palsu.
Istri Lukman Azhari itu juga sempat mengancam akan melaporkan Uci Flowdea karena dianaggap telah mencemarkan nama baiknya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |