Artinya, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.
"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," Rudiantara menuturkan.
Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut sejatinya mengapresiasi niat baik Facebook untuk datang ke Kominfo dan memberikan update soal operasionalnya di Indonesia.
Baca juga : Olivers, Penginapan Tertua dan Cagar Budaya di Clyde, Selandia Baru
Meski demikian, niat baik saja tak cukup jika tidak disertakan dengan tindakan.
"Facebook datang memberikan update berarti ada itikad baik. Tapi itu saja belum cukup untuk selesaikan masalah di Indonesia," ujarnya.
Chief RA tak memberikan tenggat tertentu bagi Facebook untuk mengubah model bisnisnya.
Ia sesumbar rujukan hukumnya bakal lebih mengikat ketika Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.
"Begitu Permen OTT keluar, nggak bisa lari-lari lagi," pungkas Menkominfo. (*)
Baca juga :Suaminya Direbut Pelakor, Wanita Asal Medan Beranak 2 Curhat dan Jadi Viral
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo: Facebook Belum Bayar Pajak di Indonesia.