Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada konfrensi pers Selasa, 9 Agustus 2022.
"Kemarin kita telah tetapkan tersangka RE (alias Bharada E), RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka, terkait pasal apa nanti akan dijelaskan secara khusus," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Grid.ID pada konfrensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut karena kepolisian telah ditemukan fakta baru bahwa tidak ada terjadi tembak-menembak yang terjadi.
Melainkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE (alias Bharada E) atas perintah saudara FS," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui sebelumnya, Irjen Sambo diduga atau merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dianggap melanggar etik karena mengbil dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dijaga Ketat, Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Terlihat Dipasang Garis Polisi
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |