Sementara Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai pemberi instruksi sekaligus pembuat skenario pengaburan fakta.
Akibat perbuatan mereka tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengumumkan dalam konferensi pers bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Ia menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, hingga saat ini Polri masih belum mengungkap terkait motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Mengutip dari Kompas.com, Mahfud MD mengatakan, hal terpenting adalah tersangka dari kasus kematian Brigadir J telah terungkap.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," kata Mahfud MD yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Secara spesifik Mahfud MD menyebut bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ucapnya.
Di lain sisi, Mahfud MD mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu.
Hal itu dikarenakan adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |