Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo diketahui mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diketahui menembakkan peluru berkali-kali ke tembok sehingga seolah-olah terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Selama proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo, dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).
Dimana Bharada E berperan dalam menembak Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto.
Kemudian, tersangka RR dan K turut melihat dan membantu pembunuhan Brigadir J.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ungkap Agus Andrianto.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |