Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima Justice Collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sehari setelah menerima surat permohonan JC, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak Bareskrim.
"Kami sejak menerima permohonan pada hari Senin oleh kuasa hukumnya kami hari Selasa langsung mendatangi Bareskrim."
"Di Bareskrim kami sudah mendapat gambaran baru, Bharada E yang berbeda dengan keterangan yang lama," ucap Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Rabu (10/8/2022).
Edwin menambahkan jika pihak LPSK sudah pernah memberi masukan agar Bharada E mengajukan JC.
Hal itu lantaran dapat menguntungkan perlindungan bagi Bharada E.
"Kalau dia bertahan dengan kronologi itu sulit untuk membela Bharada E dari alasan overmatch, kami sudah sampaikan itu."
"Tetapi kalau dia menjadi tersangka dia hanya mungkin di lindungi LPSK kalau dia jadi JC."
"Kami sudah jelaskan syaratnya, kami sudah jelaskan penangan khususnya, dan reward-nya kepada Bharada E," tutur Edwin.
Lebih lanjut, Edwin memaparkan bahwa bukan hanya perlindungan keuntungan yang di dapat Bharada E tetapi juga untuk menjaga konsistensi hingga nanti di meja persidangan.
"Perlindungan terhadap Bharada e ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," paparnya.
Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima surat permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E pada Senin (8/8/2022).
Keesokkan harinya setelah menerima surat permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Wakil Ketua LPSK Achmadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk berkolaborasi perihal permohonan surat JC yang diajukan oleh Bharada E.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan perihal pengajuan permohonan JC.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |