Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima Justice Collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan adanya surat permohonan ini, Edwin Partogi Pasaribu selaku wakil ketua LPSK menekankan pihaknya akan terus memberikan perlindungan terhadap Bharada E.
Bukan cuma untuk hari ini, tetapi untuk kedepannya hingga di meja persidangan dan siap mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," ucap Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Rabu (10/8/2022).
"Kita jangan hanya lihat hari ini, hari ini ada di proses penyidikan tetapi 3-4 bukan ke depan, dia akan menjadi pihak di pengadilan."
"Pertanyaannya? Apakah Bharada E, kita harapkan tetap selamat, apakah Bharada tetap mempertahankan keterangan di BAP hari ini atau tidak," terangnya.
Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima surat permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E pada Senin (8/8/2022).
Keesokkan harinya setelah menerima surat permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Wakil Ketua LPSK Achmadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk berkolaborasi perihal permohonan surat JC yang diajukan oleh Bharada E.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan perihal pengajuan permohonan JC.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |