Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penanganan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.
Namun, banyak publik yang merasa bahwa pengungkapkan fakta kasus ini seolah-olah bertele-tele.
Menanggapi hal ini, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkapkan bahwa pihaknya paham jika publik merasa bahwa tim kusus seolah-olah tidak bergerak mengupas tuntas fakta kasus ini.
"Saya memahami dan timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk, kami memahami seolah-olah timsus tidak bergerak, kami pahami itu," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).
Pasalnya, tim kusus juga kesulitan dalam olah TKP awal dan ada pula beberapa barang bukti yang sengaja dihilangkan pihak Ferdy Sambo.
"Kami alami kesulitan karena saat olah TKP awal tidak profesional dan alat bukti pendukung sudah diambil."
"Selama satu minggu kami dalami dan kami dapat info intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui ambil CCTV dan lain-lain," ungkap Agus Andrianto.
Apalagi, ada beberapa personel polisi tambahan yang didapati tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"Oleh karena itu, Irwasum buat surat perintah gabungan dengan libatkan Ditpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke-56 personel Polri, dari 56 tersebut terdapat 31 personel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," ungkap Agus Andrianto.
Belasan orang yang kedapatan melanggar kode etik sudah ditahan ke Mako Brimob Polri.
"Kemudian yang lakukan pelanggaran 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang 3 pati di tempatkan di Mako Brimob Polri," tutup Agus Andrianto.
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Baca Juga: Irjen FS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kondisi Ibunda Brigadir J, Alami Syok Gegara Hal Ini
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Dimana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sepasang Merpati, Benarkah Tanda Jodoh Sudah Dekat? Simak Penjelasannya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |