Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih terus diusut pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ditpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke-56 personel Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, dari 56 personel tersebut, didapati 31 personel yang melanggar kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri, ada 2 personel, 1 Pamen dan 1 Pama," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).
"Ditpropam Polri ada 21 personel, Pati 3, Pamen 8, Perwira Pertama 4, Bintara 4 dan Tamtama 2 personel. Kemudian Personel PMJ ada 7 personel, Pamen 4 personel, perwira pertama 3 personel," jelas Komjen Agus.
Di samping itu, diumumkan pula Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal tersebut pun membuat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Komjen Agus Andrianto mengungkapkan ada hal yang mencuri perhatian saat melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.
Di mana Bharada E bersedia menjelaskan keresahan dan hal-hal yang terjadi saat peristiwa yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Ada hal yang menonjol saat laksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE, yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan unek-unek, dia ingin tulis sendiri," ungkap Komjen Agus Andrianto.
Tulisan Bharada E tersebut juga disertai cap jempol dan materai.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |