Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih terus diusut pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ditpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke-56 personel Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, dari 56 personel tersebut, didapati 31 personel yang melanggar kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri, ada 2 personel, 1 Pamen dan 1 Pama," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).
"Ditpropam Polri ada 21 personel, Pati 3, Pamen 8, Perwira Pertama 4, Bintara 4 dan Tamtama 2 personel. Kemudian Personel PMJ ada 7 personel, Pamen 4 personel, perwira pertama 3 personel," jelas Komjen Agus.
Di samping itu, diumumkan pula Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal tersebut pun membuat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Komjen Agus Andrianto mengungkapkan ada hal yang mencuri perhatian saat melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.
Di mana Bharada E bersedia menjelaskan keresahan dan hal-hal yang terjadi saat peristiwa yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Ada hal yang menonjol saat laksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE, yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan unek-unek, dia ingin tulis sendiri," ungkap Komjen Agus Andrianto.
Tulisan Bharada E tersebut juga disertai cap jempol dan materai.
"'Tidak usah ditanya Pak, saya tulis sendiri'. Yang bersangkutan tulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," ungkap Komjen Agus Andrianto.
Setelah menerima tulisan Bharada E, ditemukan adanya unsur tindak pidana yang terjadi dan penyidik melakukan proses lebih lanjut.
"Dari itu pemeriksaan irsus karena sudah ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk lakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tutup Komjen Agus Andrianto.
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikatakan bahwa Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |