Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kasus penyelidikan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berjalan.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Sampai saat ini, publik masih bertanya-tanya soal motif yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa.
Diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, ternyata ada dugaan Brigadir J disiksa terlebih dahulu.
“Ada juga informasi masuk ke saya sebelum masuk ke Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo), ini dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri,” kata Komaruddin Simanjuntak seperti Grid.ID kutip dari tayangan YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Adapun penyiksaan diduga dilakukan agar Brigadir J mau mengaku soal aduannya kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir J diduga menyampaikan soal adanya orang ketiga dalam rumah tangga Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo.
“Di sana juga ada alat-alat diduga penyiksaan dan itu juga dialami polisi lain yang mengadu ke saya. Untuk disiksa, apakah kau yang memberi tahu itu ke si nyonya (Putri Candrawathi).”
“Dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan,” ucap Komaruddin.
Mengutip Kompas.com, hingga kini Kapolri masih mendalami motif dibalik kasus tersebut.
Adapun total sudah empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam maksimal hukuman mati.
(*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |