Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Tim Irsus untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka, hari ini, Kamis (11/8/2022).
"Hari ini penyidik sudah memeriksa FS sebgai tersangka 2 hari lalu," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat Presskon di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Di samping itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yaitu Bharada E, RR dan KM.
"Bersamaan juga tim sudah melakukan pemeriksaan kepada 3 tersangka lainnya yang ada di Bareskrim," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan selama 7 jam di Mako Brimob.
"Pemeriksaan sudah dilakukan pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18 tadi," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa dirinya marah karena Birgadir J melakukan hal yang melukai harkat martabat istrinya.
"Tolong dicatat saya ingin menyampaikan satu hal bahwa dalam keterangannya tersangka FS menyatakan bahwa dirinya menjdi marah dan emosi setelah mendapat laporan dsri istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.
Akhirnya, Ferdy Sambo memanggil ajudannya untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu tersangka FS Memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap Joshua," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |