Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu Arman Hanis sampaikan dari pesan tertulis Ferdy Sambo.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," kata Arman Hanis kepada wartawan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Ferdy Sambo juga berdalih, tindakannya terhadap Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah kehormatan keluarga.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.
Di sisi lain, Arman mengatakan bahwa kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas.
Menurut dia, hasil pemeriksaan pun telah dipaparkan secara detail oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, bapak Kadiv Humas Polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri," paparnya.
Akan tetapi, Arman tak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.
Pihaknya pun kini hanya fokus pada proses hukum dalam persidangan nanti.
"Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif, karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Kooperatif Saat Menjalani Pemeriksaan di Mako Brimob
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |